Loading...
Tunggul, Gondang, Sragen, Jawa Tengah pemdestunggul1@gmail.com

Cegah Sengketa! Warga Desa Tunggul Dapat Panduan Lengkap Urus Sertifikat Tanah dari BPN Sragen

DSC09704
Bagikan
WhatsApp
X
Facebook

Kepastian hukum atas tanah menjadi isu krusial bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan. Untuk mengatasi persoalan ini, KKN EPPM UNS menggelar Sosialisasi Hak Tanah pada Kamis (6/2), bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak kepemilikan tanah, prosedur sertifikasi, serta solusi atas permasalahan pertanahan yang sering dihadapi warga. Acara yang berlangsung di Kantor Desa Tunggul ini dihadiri oleh puluhan warga, mayoritas petani dan pemilik lahan yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai legalitas tanah mereka.

Dalam pemaparannya, perwakilan dari BPN Sragen menjelaskan berbagai aspek hukum terkait kepemilikan tanah. Warga diberikan informasi mengenai jenis-jenis hak atas tanah, pentingnya memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah, serta prosedur yang harus ditempuh dalam pengurusan sertifikasi tanah.

“Kami ingin memastikan masyarakat memahami hak-hak mereka dan tidak mudah terjebak dalam sengketa tanah akibat kurangnya dokumen atau kesalahan pengajuan dokumen administrasi,” ujar Agus Wibowo, salah satu narasumber dari BPN Sragen. Ia juga menambahkan bahwa proses sertifikasi tanah kini semakin mudah dengan adanya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dicanangkan pemerintah.

Selain itu, warga juga diberi kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai berbagai kendala yang mereka hadapi dalam mengurus sertifikat tanah. Beberapa peserta mengungkapkan bahwa selama ini mereka mengalami kesulitan dalam mengurus legalitas tanah karena kurangnya informasi serta keterbatasan biaya.

Permasalahan pertanahan masih menjadi isu yang kerap muncul di berbagai daerah, termasuk di Desa Tunggul. Tanah tidak hanya menjadi aset ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga memiliki peran sosial yang penting. Banyak kasus sengketa lahan terjadi karena masyarakat tidak memahami pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.

“Kami ingin mencegah konflik agraria di masa depan. Dengan adanya sosialisasi ini, warga bisa lebih paham dan segera mengurus sertifikat tanah mereka dengan prosedur yang benar,” ujar Kepala Desa Tunggul, Suntoro. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga Desa Tunggul, terutama bagi mereka yang bergantung pada lahan sebagai sumber penghidupan. Menurutnya, kepemilikan tanah yang sah juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena tanah dapat dijadikan aset produktif seperti jaminan kredit usaha.

Para peserta sosialisasi mengaku sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini. Salah satu warga, mengatakan bahwa sebelumnya ia tidak memahami prosedur pengurusan sertifikat tanah dan merasa takut jika tanahnya sewaktu-waktu bermasalah. “Saya sudah lama ingin mengurus sertifikat tanah, tapi tidak tahu harus mulai dari mana. Setelah mengikuti sosialisasi ini, saya jadi lebih paham langkah-langkahnya dan akan segera mengurusnya ke BPN,” ujarnya. Seorang petani di Desa Tunggul juga merasa lega karena akhirnya mendapat penjelasan langsung dari pihak yang lebih berpengalaman. “Sekarang saya tahu bahwa sertifikat tanah sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari,” katanya.

Selain itu, BPN Sragen juga terbuka jika terdapat masalah dari pihak warga desa untuk mengkonsultasikannya ke kantor BPN Sragen yaitu pada bagian seksi pengendalian dan penanganan sengketa. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Tunggul semakin sadar akan hak mereka atas tanah serta dapat mengurus sertifikat kepemilikan dengan benar. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pertanian yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.

Leave a Reply