Perundungan atau bullying merupakan salah satu permasalahan serius di lingkungan sekolah yang dapat berdampak negatif bagi korban, pelaku, maupun lingkungan sekitar. Untuk mengatasi permasalahan ini, Mahasiswa KKN EPPM 30 Universitas Sebelas Maret mengadakan sosialisasi anti perundungan sebagai upaya preventif dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.
Sosialisasi anti perundungan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran siswa, guru, dan orang tua mengenai dampak negatif dari tindakan perundungan. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan pemahaman kepada siswa tentang bagaimana cara mencegah dan menangani tindakan perundungan di sekolah.
Perundungan dapat berbentuk fisik, verbal, sosial, maupun cyberbullying. Dampaknya tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan mental korban, menurunkan rasa percaya diri, serta menghambat prestasi akademik mereka. Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat penting untuk mengedukasi siswa mengenai pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga perasaan orang lain.
Sosialisasi anti perundungan di SD Negeri 2 Tunggul dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2025 di Ruang Kelas 5, kegiatan ini dihadiri oleh siswa kelas 4, 5, dan 6. Materi disampaikan langsung oleh Mahasiswa KKN melalui pembekalan dari Yayasan Kakak Surakarta.
Dalam kegiatan ini, mahasiswa KKN memberikan pemaparan mengenai definisi anak, hak anak, bentuk kekerasan, pengertian bullying, bentuk – bentuk bullying dan juga bagaimana cara menanggulangi bullying. Pada saat pemaparan, mahasiswa KKN menerapkan metode diskusi, tanya jawab, serta bermain peran. Sehingga siswa kelas 4, 5, dan 6 tidak merasa bosan saat pemaparan materi yang diberikan oleh mahasiswa KKN.
Salah satu bagian menarik dalam sosialisasi ini adalah sesi interaksi dan simulasi. Dalam sesi ini, siswa diajak untuk bermain peran dengan berbagai skenario terkait perundungan. Melalui simulasi ini, siswa diajak untuk memahami perasaan korban dan menyadari dampak dari tindakan perundungan. Selain itu, siswa juga diajarkan bagaimana cara menanggapi jika mereka melihat atau mengalami perundungan, baik dengan berbicara kepada guru maupun mencari bantuan dari teman yang dipercaya.
Sebagai simbolis perjanjian anti perundungan di SD Negeri Tunggul 2, mahasiswa KKN melanjutkan kegiatan handpainting yang dilakukan siswa kelas 4, 5, dan 6 SD Negeri Tunggul 2. Kegiatan ini mendapat respon positif dari para siswa dan guru SD Negeri Tunggul 2.
Setelah kegiatan ini berlangsung, banyak siswa yang merasa lebih sadar akan pentingnya bersikap baik dan saling menghormati satu sama lain. Para guru juga mengungkapkan bahwa mereka merasa lebih siap dalam menangani kasus perundungan di kelas masing-masing. Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun budaya sekolah yang lebih positif, di mana semua siswa merasa aman dan diterima dengan baik.
Sosialisasi anti perundungan di SD Negeri 2 Tunggul merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang perundungan, diharapkan siswa dapat lebih peka terhadap perasaan teman-temannya dan berkontribusi dalam membangun budaya sekolah yang saling mendukung dan menghormati. Dengan adanya dukungan dari guru, orang tua, dan pihak sekolah, upaya pemberantasan perundungan di sekolah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.







